Anggota DPRD Jember Disorot Usai Merokok dan Main Gim Saat Rapat, BK Sebut Belum Ada Larangan Khusus

 



JEMBER - Perilaku anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, masih menjadi sorotan publik setelah terekam bermain gim di telepon genggam sambil merokok saat rapat dewan. Peristiwa tersebut memantik kritik luas karena terjadi dalam forum resmi yang membahas isu pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk stunting, campak, angka kematian ibu dan bayi, serta layanan kesehatan di Kabupaten Jember.

Video yang beredar memperlihatkan anggota Komisi D DPRD Jember dari Fraksi Gerindra itu memegang ponsel dan diduga bermain gim ketika rapat berlangsung. Dalam rekaman tersebut, ia juga tampak merokok di dalam ruangan rapat. Aksi itu kemudian viral di media sosial dan memunculkan sorotan terhadap etika wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pembahasan kebijakan publik.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia menyebut perilaku itu tidak mencerminkan etika kelembagaan dan akan diproses melalui mekanisme internal DPRD, termasuk kajian oleh Badan Kehormatan atau BK.

Di sisi lain, anggota BK DPRD Jember Muhammad Holil Asy’ari menyebut aktivitas merokok dalam rapat belum diatur secara khusus dalam tata tertib DPRD Jember. Menurut dia, selama ini kebiasaan merokok di ruang rapat kerap terjadi, termasuk dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat. Karena belum ada aturan tertulis, BK tidak dapat serta-merta menjatuhkan larangan khusus terkait rokok di ruang rapat.

Meski begitu, Holil mengakui kebiasaan merokok di ruang tertutup tetap menimbulkan persoalan etika, terutama bagi peserta rapat yang bukan perokok. Ia juga menilai forum rapat dewan semestinya dijalankan secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat. Perilaku anggota dewan, kata dia, akan selalu menjadi perhatian publik, terlebih pada era media sosial yang membuat setiap tindakan pejabat mudah tersebar luas.

Sorotan publik tidak hanya berhenti di lingkungan DPRD. Partai Gerindra juga memproses Achmad Syahri melalui sidang Majelis Kehormatan Partai. Dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026, Syahri dijatuhi sanksi teguran keras dan terakhir karena dinilai mencoreng nama baik partai.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga memberi peringatan tegas. Apabila Syahri kembali melakukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember. Putusan tersebut dikaitkan dengan kewajiban kader menjaga kehormatan partai, disiplin, serta bersikap sopan dalam menjalankan tugas publik.

Usai kasus itu mencuat, Syahri menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesal. Ia menyebut tindakannya sebagai kekhilafan dan menyatakan menerima putusan partai. Syahri juga berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi lembaga legislatif daerah dalam memperkuat standar etik rapat resmi. Ketiadaan larangan tertulis soal merokok di ruang rapat tidak otomatis menghapus tuntutan kepatutan publik, terutama ketika rapat membahas persoalan dasar masyarakat seperti kesehatan, keselamatan ibu dan anak, serta penanganan stunting. Etika jabatan publik tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan tertulis, tetapi juga dari keseriusan, kepantasan, dan penghormatan terhadap forum rakyat.

Comments