Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, Modus Lowongan Kerja Palsu Terungkap

 



MAKASSAR - Kepolisian mengungkap kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku, Feri Bin Dg Rumpa, 33 tahun, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah polisi menemukan dugaan modus kejahatan yang digunakan pelaku, yakni menawarkan lowongan kerja palsu sebagai pengasuh anak atau babysitter melalui media sosial. Korban disebut tertarik dengan tawaran pekerjaan tersebut hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dilansir dari detikcom, korban awalnya diminta menunggu beberapa hari sebelum mulai bekerja. Selama berada di rumah kontrakan itu, korban disebut diminta membantu pekerjaan rumah tangga. Polisi menyebut dugaan kekerasan kemudian terjadi pada hari ketiga, ketika pelaku mengancam korban menggunakan benda tajam.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku diduga menggunakan kontrakan harian untuk menjalankan aksinya. Rumah tersebut disewa dalam waktu singkat sehingga menyulitkan pelacakan sejak awal.

“Orang ini juga yang tempat tinggal di Makassar ini bukan sewa rumah kontrakan sebulan, ini per hari itu bayar Rp300 ribu dan dia gunakan untuk menjebak orang,” kata Arya, sebagaimana dikutip dari detikcom.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah kontrakan melakukan pengecekan ke lokasi. Warga kemudian menemukan korban dalam kondisi terikat dan menangis. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif menyampaikan, korban ditemukan dalam kondisi memerlukan perlindungan dan penanganan. Polisi kemudian membawa korban ke tempat aman untuk proses pemeriksaan dan pendampingan lebih lanjut.

Selain dugaan kekerasan seksual dan penyekapan, pelaku juga diduga membawa kabur barang milik korban berupa sepeda motor dan telepon genggam. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial SU dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi kini masih mendalami peran pihak lain serta kemungkinan adanya korban tambahan.

Yang mengejutkan, penyidik mengungkap pelaku diduga hendak mengulangi modus serupa di Surabaya. Setelah meninggalkan Makassar, pelaku disebut kembali menyebarkan lowongan kerja palsu melalui Facebook untuk mencari calon korban baru.

“Setelah aksinya di Makassar selesai, pelaku berencana berpindah ke Surabaya dan kembali menjalankan modus yang sama,” ujar Kombes Arya.

Polisi juga menelusuri rekam jejak pelaku yang disebut pernah tersangkut kasus pencurian di Kabupaten Takalar. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah pola kejahatan serupa pernah dilakukan sebelumnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial, terutama jika proses perekrutan tidak dilakukan melalui lembaga resmi, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, atau meminta calon pekerja datang ke lokasi tertutup tanpa pendamping.

Dalam perkara kekerasan seksual, identitas korban wajib dilindungi. Publik juga diimbau tidak menyebarkan data pribadi, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identifikasi korban demi menjaga keselamatan, martabat, dan proses pemulihan korban.

 

Comments